Kedudukan dan Susunan Organisasi

1. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.
2. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan  bertanggungjawab kepada Camat.

Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  6. Jabatan Fungsional.

Lurah

Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.

Lurah dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pendistribusian tugas sekretariat, seksi pemerintahan dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  3. pemberian petunjuk bawahan;
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. pelaksanaan kegiatan koordinasi;
  7. pelaksanaan kegiatan sekretariat;
  8. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan;
  9. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  10. pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan;
  11. pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial;
  12. pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
  13. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  14. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;
  15. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana serta fasilitas Pelayanan Publik;
  16. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Kelurahan;
  17. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan;
  18. pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  19. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;
  20. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan;
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

  • Sekretariat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan.

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekretariat;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sekretariat;
  8. menyiapkan kegiatan pelayanan publik;
  9. menyiapkan kegiatan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan,
    dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Kelurahan;
  10. menyiapkan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  11. menyiapkan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Kelurahan;
  12. menyiapkan kegiatan penatausahaan alat tulis kantor dan barang milik daerah;
  13. menyiapkan kegiatan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kelurahan;
  14. menyiapkan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Kelurahan;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan pengaduan;
  16. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Kelurahan;
  17. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sekretariat;
  18. menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Kelurahan;
  19. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat;
  20. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  21. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat;
  22. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.